- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Yasonna Tuai Banyak Kritik Pasca Kebakaran Lapas Tangerang

 

Jakarta, Pro Legal News – Tragedi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 44 Napi tewas serta puluhan luka menuai banyak kritik pedas. Kritik itu diantaranya dari Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Meidina Rahmawati yang menilai insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang adalah musibah yang bisa dicegah. Bahkan Meidina menilai jika peristiwa itu menggambarkan Kemenkumham yang selama ini tak serius memperbaiki infrastruktur dan sistem Lapas. “Berkaitan dengan infrastruktur masuk dalam skema sistem Lapas yang seharusnya bisa dicegah. Dan masuk dalam hal yang harus dievaluasi dalam Lapas,” ujarnya, Rabu (8/9).

Kritik Meidina sekaligus merespons pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebut bahwa kebakaran Lapas Tangerang merupakan musibah. Selain infrastruktur, Meidina turut menyoroti sejumlah hal yang selama ini menjadi masalah dalam Lapas dan rutan di Indonesia seperti jumlah SDM, sistem kerja, dan pengawasan. Berdasarkan hasil riset ICJR, Meidina menyebut bahwa saat ini rasio perbandingan petugas Lapas dan narapidana menunjukkan angka yang jomplang. Rata-rata, kata dia, satu petugas Lapas bertanggung jawab atas ratusan narapidana Lapas. Kondisi itu menyebabkan sistem pengawasan di Lapas lemah.

Bahkan, saat malah hari, rasio perbandingannya bisa mencapai 400 narapidana per satu petugas yang berjaga. “Di sini kan pasti isunya sangat terkait dengan kelebihan rutan dan Lapas. Karena kalau penghuni normal, kondisinya ideal, maka mitigasi bisa lebih efektif,” ujar Meidina. Dalam kesempatan berbeda, Amnesty International (AI) mendesak pemerintah mengevaluasi politik kebijakan terhadap pada pelaku kejahatan ringan buntut insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari.

Menurut Direktur AI, Usman Hamid, akar persoalan pada penjara di Indonesia saat ini adalah penghuni penjara yang melebihi kapasitas. Menurut dia, upaya pemerintah untuk mengevaluasi hal itu bisa dimulai dengan membebaskan para pelaku pidana UU ITE dan narkotika. “Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia berpendapat, kasus pemenjaraan terhadap para pelanggar pasal UU ITE hanya akan membuat kapasitas Lapas dan rumah tahanan semakin penuh. Usman menyesalkan kehidupan para narapidana di rutan yang penuh sesak sehingga mengancam kesehatan mereka. Menurut dia, insiden Lapas Tangerang semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Sementara Wakil Sekjen Bidang Kesehatan Dan Narkoba DPP Pemuda Perindo, Alex A Putra mendesak agar segera dibentuk tim khusus untuk menyelidiki kebakaran itu, “Saya secara pribadi sangat prihatin dengan tragedi kebakaran Lapas 1A Tanggerang , berkaca dari hal itu, saya menyarankan, Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk tim khusus untuk menginveatigasi sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, apakah hal kejadian ini benar atas overcapacity atau soal bangunan. Jadi saya menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki soal regulasi dan mengevaluasi apakah Undang -Undang no.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan . Masihkah mampu untuk menampung dinamika dan manajemen organisasi Lapas.” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan