- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

WN China Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Batam

Konferensi pers penangkapan WNA China terkait kasus judol (rep)

Batam, Pro Legal– Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YZ yang menjadi buronan Interpol dalam kasus judi online berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Sejak 3 Juli 2024  buronan itu diamankan Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12). Buronan interpol itu sebelumnya melancong ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, Kamis (5/12).

“Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,”  ujar Yuldi.

Berdasarkan  pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya, dia memanipulasi data danmenghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar. “YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar,” ujarnya.

Saat pemeriksaan imigrasi, YZ diketahui berstatus Red Notice atas permintaan NCB Beijing dalam kasus judi online. YZ berstatus HIT pada Border Control Management.

Selanjutnya, petugas membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti.

Kini YZ ditangani Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol. Tersangka YZ itu pun lalu  diserahkan kepada NCB Interpol.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan