- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Warga Wajib Tunjukkan SIKM, Meski Pos Penyekatan Di Suramadu Ditiadakan

Surabaya, Pro Legal News – Kini pos penyekatan swab antigen di Jembatan Suramadu telah ditiadakan. Dua pos baik di sisi Bangkalan dan sisi Surabaya juga ditiadakan. “Jadi pas penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini akan kami cabut,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (23/6/2021).

Menurut Gatot, keputusan ini diambil setelah digelar analisa dan evaluasi (Anev). Namun, Gatot mengatakan pihaknya tidak akan kendor dalam menangani COVID-19. Karena, penanganan COVID-19 dilakukan difokuskan di 8 desa dalam 5 kecamatan di Bangkalan.”Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran COVID-19 ini di 8 desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan,” ujar Gatot.

Meski pos penyekatan telah ditiadakan, menurut Gatot masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu juga diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan,” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan