- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Warga Menjerit, Oknum Kades Di Duga Mematok 50 Juta Untuk Kepengurusan PTSL 5 Bidang Tanah

Gresik, Pro Legal – Sungguh sangat keterlaluan perbuatan salah satu oknum kades di kabupaten Gresik. Pasalnya, ada dugaan pungli sebesar 50 juta untuk biaya kepengurusan PTSL.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa Sumput tersebut meminta kepada salah satu warganya, untuk kepengurusan PTSL seluas 5 bidang tanah dengan nominal sebesar Rp50 juta.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu warga tersebut menyatakan, bahwa telah membayar dengan nominal sebesar Rp13 juta. Namun dikarenakan masih kurang, maka sisanya tetap diminta untuk melunasi oleh oknum kades tersebut agar segera dikerjakan untuk kepengurusan PTSL.

“Iya sudah membayar 13 juta. Sisanya tetap di suruh melunasi sama pak kades,” ungkap warga tersebut yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Namun alangkah terkejutnya ketika awak media mengonfirmasikan hal tersebut ke oknum kepala desa Sumput. Ketika dia tahu bahwa ada salah satu warganya telah mengadukan kepada awak media, maka diam-diam oknum kepala desa tersebut ternyata telah memerintahkan salah satu perangkat desanya untuk mengembalikan uang tersebut kepada warganya.

“Iya, kata salah satu perangkat desanya mengatakan disuruh oleh pak kades untuk mengembalikan uang ini dan mohon biar diterima kembali, supaya gak tersangkut hukun,” ucap warga tersebut, tetapi warga tersebut enggan menerimanya.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Imam Chambali menyatakan ada dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

“Itu sudah jelas pidana,” ungkap M. Imam Chambali, SH.,MH., selaku praktisi hukum.

Imam Chambali mengatakan, sudah tidak sepatutnya anggaran pembiayaan kepengurusan PTSL untuk warga ditarik dengan nominal sebesar Rp50 juta.

“Laporkan saja segera ke Kejaksaan Negri, itu sudah jelas ada dugaan pungutan liar,” ucap Imam Chambali.

Imam Chambali menyerukan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berani melapor, jika ada oknum pejabat melakukan dugaan pungli.

“Jangan takut untuk melapor, agar tidak ada lagi yang berani melakukan pungli,” tegas Imam Chambali.

Imam Chambali mengatakan, dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Imam Chambali.

Lanjut Imam, advokad yang tergabung dalam Organisasi Advokad PERAKES (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera) ini menyatakan, bahwa pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran melawan hukum yang diatur dalam KUHP.

“Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” pungkas M. Imam Chambali, SH.,MH., selaku praktisi hukum. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan