- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Wanita Cantik Terjerat Kasus Penipuan

Terdakwa Setyawati, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta, Pro Legal News – Seorang wanita  berparas cantik yang bernama Setyawati terancam harus menghuni hotel prodeo. Dalam sidang yang diketuai oleh Firman SH, di Pengadilan Jakarata Utara yang sementara menempati bekas PN Jakarta Pusat,  Senin (15/7), Setyawati didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan seperti yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu dihadiri saksi pelapor, Kamarudin Simanjutak serta saksi yang bernama Victor Simanjuntak.

Kasus itu bermula dari keinginan para pihak pada 6 April 2015 lalu untuk mengurus lahan seluas 62 HA yang terletak di Kelapa Gading. Lahan yang beralaskan hak berupa sertifikat sebanyak 81 buah itu, konon 23 HA diantaranya masih bermasalah dengan pengembang   Sumarecon. Semula antara Kamarudin Simanjuntak dan Victor Simanjuntak ragu-ragu dengan  keterangan terdakwa. Apalagi setelah terdakwa menurut saksi minta uang tanda jadi sebesar Rp. 50 juta. Tetapi sesuai keterangan Victor selama persidangan terdakwa berhasil meyakinkan para pelapor dengan menunjukkan cover note yang dikeluarkan oleh notaries berinisial dalam SM.

Dalam cover note itu dinyatakan jika 81 sertifikat itu dinyatakan asli. Kemudian kedua belah pihak  sepakat untuk melakukan klarifikasi tentang keterangan dalam cover note itu. Ternyata notaris  tersebut membenarkan keterangan itu. Dengan  dasar  itulah  Viktor dan Kamarudin menyatakan berminat untuk mengurus lahan tersebut dengan besaran success fee disepakati sekitar 10 % dari total nilai transaksi yang diperkirakan bias mencapai Rp 5 trilun.

Maka atas dasar kesepakatan itulah, Viktor memberikan cek melalui Kamarudin serta seorang saksi bernama Aulia dengan nilai Rp 200 juta. Namun apa lacur, dikemudian hari setelah Kamarudin dan Victor mengecek ke BPN, terindikasi jika 81 sertifikat itu adalah aspal alias asli tapi palsu.

Ironisnya, semenjak diperoleh keterangan jika sertifikat itu aspal, terdakwa sulit dihubungi oleh para pelapor. Karena merasa tidak ada itikad baik dari terdakwa itulah, Kamarudin melaporkan terdakwa ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 372, 378 jo 253 KUHP.

Uniknya setelah memasuki masa persidangan setelah  berkas dinyatakan lengkap (P 21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan. Sementara terdakwa hanya Setyawati, padahal ditengarai notaris dan PPAT  berinisial SM itu memiliki andil besar dalam perkara tersebut. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan