Jakarta, Pro Legal – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) sudah habis atau P20. Jaksa meminta polisi segera melimpahkan berkas perkara. “Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (4/5/2023).
Berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena kurang lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3) yang lalu. Ade menambahkan, dari ketentuan yang ada, penyidik harus melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian. “Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan,” ujarnya.
Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada JPU. Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
“Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan,” ujar Hengki.(Tim)