- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

IPW Usulkan, Perwira Polri Yang Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hr jalani pemeriksaan di ruang Avsec Bandara Internasional Soekarno -Hatta Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Ironis, Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa sabu. Konon Hartono datang ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan reserse di Bareskrim Polri. “Iya memang yang bersangkutan seharusnya mengikuti pelatihan manajemen penyidikan elektronik (e-management) di Bareskrim Polri,” kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Senin (30/7/2018).

Sementara, terkait hasil tes urine Hartono yang negatif narkoba, Eko mengatakan hal itu tidak menjadi persoalan. Hartono harus mempertanggungjawabkan barang bukti sabu yang ada padanya. “Masalah hasilnya (tes urine) negatif, yang jelas adalah yang bersangkutan kedapatan membawa barang narkotika dan ini harus diproses sampai tuntas,” tutur Eko.

Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine Hartono dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba. “(Hasilnya) negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (30/7/2018).

Kedatangan AKBP Hartono ke Jakarta itu untuk mengikuti pelatihan di Bareskrim Mabes Polri, “Iya yang bersangkutan ke Jakarta itu dari Jumat (26/7), dia ada pelatihan manajemen penyidikan elektronik di Bareskrim,” ujar Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Purnama  Barus.

Maka Barus  sangat menyayangkan tindakan Hartono itu. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum yang main-main dengan narkoba. “Yang jelas kalau yang aneh-aneh (akan ditindak) sesuai prosedur saja, kalau terbukti pasti ditindak,” imbuh Barus.

Hartono kedapatan membawa sabu seberat 12 gram saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7) lalu. Polri langsung mencopot Hartono dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat dan memindahkannya sebagai perwira menengah non-job di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Buntut  dari aksi penangkapan itu kini  Wadir Narkoba Polda Kalbar itu dicopot.”Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, Minggu (29/7/2018).

Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus narkoba atau pidana lain. Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment. “Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun,” tegas Iqbal.

Iqbal menambahkan, Hartono juga saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri. Tim Propam Mabes Polri akan menindaknya sesuai prosedur. “Yang bersangkutan sudah kita amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri,” imbuhnya.

Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018. Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Terjadinya kasus Pamen Polri yang tertanggkap karena membawa narkoba itu menurut Nite S Pane dari  Indonesia Police Wacth (IPW) terjadi karena  lemahnya sistem hukum yang diterapkan kepada oknum-oknum  polisi tersebut. Sehingga tidak ada efek jera yang terjadi. Justru kasusnya berulang dan para polisi menyepelekan sanksi yg dikenakan. “Seharusnya polisi yang terlibat narkoba segera divonis mati. Seperti Wadirnarkoba Polda Kalbar, ia harus segera divonis mati. Hukumannya harus lebih berat dari bandar narkoba. Jika bandar narkoba saja dihukum mati, pejabat Polri yang terlibat narkoba harus divonis mati,” ujarnya melalui siaran persnya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan