- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Vonis Ringan Harvey Moeis Dkk, Dianggap Menghancurkan Kepercayaan Publik

Terdakwa kasus korupsi timah seusai persidangan (rep)

Jakarta, Pro Legal– Majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus perkara dengan vonis ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim berupa vonis ringan  itu  langsung  jadi sorotan masyarakat luas. Padahal, kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan ekologis mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.

Tetapi majelis hakim justru memberi vonis  terhadap Harvey  berupa vonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Sedangkan Dirut PT RBT Suparta yang divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

Begitu pula dengan empat terdakwa lainnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto memvonis di bawah tuntutan JPU.

Vonis itupun langsung mendapat kritik  keras dari mantan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku heran majelis hakim hanya memvonis Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T,” ujar Mahfud melalui  akun X (Twitetr) @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam vonis ringan Harvey dkk ini. Ia menjelaskan MA bisa menegur hakim terkait lewat jalur yuridis melalui banding maupun administratif. “Hakim punya kebebasan, tetapi tetap dibatasi oleh ketentuan hukum,” ujar Fickar, Senin (30/12).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan mengajukan banding atas vonis ringan Harvey dkk. Fickar mengatakan jaksa memang harus bergerak cepat. Ia menegaskan perbedaan antara vonis dengan tuntutan dalam kasus korupsi seperti Harvey ini sangat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan