Vonis Putusan Banding Terdakwa Bechi Tetap 7 Tahun Penjara

Surabaya, Pro Legal – Dalam putusan banding, anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tetap divonis tujuh tahun penjara, dalam kasus dugaan pelecehan santriwati.
Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi. “Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/2).
Gede Pasek Suardika sebagai kuasa hokum Bechi membenarkan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. “Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk” ujar Gede.
Tetapi Gede mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti putusan banding itu. Tim penasihat hukum masih menunggu sikap Bechi dan keluarganya. “Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga,” ujarnya.
Gede masih berpendapat, kasus ini masih sangat lemah dan kliennya tak semestinya harus menjalani hukuman. Menurutnya, fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa. “Namun putusannya tetap menghukum, dari yang seharusnya membebaskan,” ujar Gede.
Seperti diketahui, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menilaiBechi terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPdan UU 8 Tahun 1981. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis 17 November 2022 lalu.
Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan.(Tim)