- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Vanessa Angel Peroleh Pil Xanax Dari Seorang Pengacara

Jakarta , Prolegalnews – Seorang artis yang bernama Vanessa Angel baru saja terjerat beberapa kasus kini didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel. Dirinya mengaku bahwa dia telah mendapatkan pil xanax tersebut dari mantan pengacaranya.

JPU Kejari Jakbar, menjelaskan jabarannya terkait kronologi penangkapan Vanessa Angel. Awalnya pada Senin 16 Maret, polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Kembangan Jakarta Barat sering dijadikan tempat salah satu public figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis xanax.

Lalu polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan 5 butir pil xanax ada di dalam tas terdakwa.

Lantas terbukti terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil xanax di dalam laci lemari tv yang ada di kamar terdakwa yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa. Kemudian kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “Setelah itu dijawab oleh terdakwa saya menyimpan xanax untuk saya gunakan sendiri,” ujar jaksa, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Kemudia pihak polisi juga menanyakan kepada terdakwa asal usul pil tersebut. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan pil xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya H Abdul Malik yang mendampingi saat Vanessa terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur.”Dijawab oleh terdakwa untuk 5 butir xanax diperoleh dari saksi H Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019,” ujar jaksa.

Sedangkan 15 butir xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara asli resep tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa. “Bahwa penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep tersebut akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM,” ujar JPU.

“Namun, pada kenyataannya asli resep obat dari RS Puri Cinere tanggal 07 Desember 2018 tersebut masih ada pada diri terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan atas 20 butir pil xanax oleh terdakwa yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Terkait perbuatannya maka terdakwa Vanessa Angel diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Untuk selanjutnya, Vanessa Angel akan dimintakan langsung keterangannya dimuka persidangan atas kasus yang menjeranya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan