Jakarta, Pro Legal News– Usulan revisi UU Polri mulai menuai polemik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra DPR, Habiburokhman menyatakan tak sepakat jika DPR dan pemerintah merevisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2022 karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Habiburokhman menilai, pihak yang mewacanakan revisi UU Polri buntut kasus Brigadir J tak memahami konteks masalah yang sebenarnya.”Kalau orang mau ngomong revisi, berarti dia enggak paham konteks masalah,” ujar Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8).
Dia mengibaratkan pihak yang menginginkan revisi UU Polri seperti orang yang berjalan dengan kepala di bawah karena memiliki logika terbalik.
Sehingga dia berpendapat UU Polri yang ada saat ini justru memberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ruang untuk menyelesaikan kasus dengan cepat. “Jangan dibalik logikanya, orang yang ngomong revisi undang-undang kepolisian dengan perkara ini adalah orang yang berjalan dengan kepala di bawah,” ujarnya.
Dia menegaskan wacana revisi UU Polri mestinya tak berangkat dari kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Habib, semua UU secara berkala akan diperbarui, termasuk UU Polri. “Tapi kalau karena kasus ini jadi undang-undang kepolisian harus diubah, saya sih ketawa aja. Itu orang berarti gak paham,” tuturnya.
Seperti diketahaui ada beberapa fraksi di Komisi III DPR mulai mengeluarkan wacana untuk revisi UU Polri, salah satunya fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya akan mulai membahas wacana revisi UU Polri pada Kamis (25/8).
Sebelumnya Baidowi mengatakan jika Baleg akan menentukan apakah revisi UU Polri akan masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 atau 2023. Menurutnya, UU Polri yang sudah berusia 20 tahun harus dievaluasi. Revisi UU Polri perlu dilakukan terhadap poin-poin terkait norma yang mengatur pengawasan di internal Polri yang saat ini dilakukan oleh divisi atau bidang profesi dan pengamanan alias Propam.
Baidowi juga menilai aspek tentang kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penindakan dalam UU Polri perlu dilihat kembali.
Selain itu, menurutnya, reformasi perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi. Baidowi memandang revisi UU Polri perlu mengatur mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.(Tim)