Jakarta, Pro Legal News– Mabes Polri menyatakan jika Irjen Ferdy Sambo tidak lagi mengisi jabatan struktural maupun nonstuktural usai dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) yang diemban Sambo otomatis dilepas berbarengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam. “Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif,” ujarnya, Selasa (2/8).
Seperti diketahui, Kasatgasus merupakan posisi yang akan didapat oleh semua anggota Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam. Sementara untuk Satgasus Polri merupakan jabatan nonstuktural.
Dalam surat perintah (sprin) nomor sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Sementara sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Menyikapi hal itu, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.
Kapolri juga telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
Alasan penonaktifan tersebut agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.(Tim)