Jakarta, Pro Legal News– Politisi Partai Demokrat yang juga pakar telematika Roy Suryo terlihat lemas setelah menuntaskan pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam sebagai tersangka unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), semalam.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu hanya diam dan tidak memberi keterangan kepada awak media saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.33 WIB.
Roy terlihat menggunakan penyangga leher dan dipapah oleh istri serta kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil.
Sementara kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni meminta doa kepada masyarakat atas kasus yang sedang menimpa kliennya. “Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pak Roy perlu istirahat. Mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya,” ujar Pitra.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Roy tidak ditahan selaku tersangka dalam kasus meme stupa mirip Jokowi ini. Kata Zulpan, keputusan ini merupakan pertimbangan dari penyidik. “Roy Suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus itu Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Sebelumnya Roy sempat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7) lalu. Usai diperiksa kala itu, Roy tak ditahan dengan alasan sakit.
Saat ini Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(Tim)