- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Urus Naik Pangkat, Guru di Pinrang Diminta Pungli Rp 3 Juta

Ilustrasi (rep)

Makassar, Pro Legal-Masyarakat  Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kasus dugaan pemerasan di kalangan guru terjadi di wilayah Pinrang, Sulawesi Selatan. Salah seorang warga inisial RH mengeluhkan orang tuanya harus membayar Rp 3 juta saat mengurus kenaikan pangkat.

Kasus itu mengemuka pada  hari Jumat (29/12/2023),  ketika RH  yang memilki orang tua guru di Pinrang.  Saat itu  RH mengaku jengkel ketika mengetahui ibunya harus mengeluarkan uang jutaan demi mengurus kenaikan pangkat. “Itu ibu saya mengurus kenaikan pangkat di Dikbud Pinrang, kan ini guru-guru sementara mengurus semua,” ujar RH.

RH mengatakan oknum yang diduga melakukan pemerasan itu bekerja di Dinas Pendidikan Pinrang. Pelaku meminta besaran uang mulai dari Rp 2 hingga 3 juta. “Ada biayanya Rp 2 sampai Rp 3 juta katanya biaya administrasinya. Kata ibu saya, dia orang dinas katanya itu (yang meminta biaya mengurus kenaikan pangkat),” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang Andi Matjtja menanggapi soal kabar pemerasan tersebut. Andi menegaskan tidak ada pungutan yang dikenakan kepada guru saat mengurus kenaikan pangkat di wilayah Pinrang. “Tidak ada sama sekali itu (pungutan kenaikan pangkat) kenapa ada sampai Rp 3 juta,” jelasnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan