- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Upaya Penyelundupan Benih Lobster di Lampung berhasil Digagalkan Dirjen PSDKP

Konferensi pers pengungkapan upaya penyelundupan bibit lobster (rep)

Bandar Lampung, Pro Legal-Penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,8 miliar ke Vietnam digagalkan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), benih lobster yang diamankan ini berasal dari daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dalam kasus itu dua orang pelaku ditangkap. “Total benih bening lobster yang diamankan sebanyak 51.951 ekor, benih lobster ini mau diselundupkan ke Vietnam,” ujar Ipunk di Kantor Satwas PSDKP Kabupetan Pesawaran, Lampung, Rabu (11/12).

Puluhan ribu benih bening lobster yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 42.751 ekor, lobster jenis mutiara 7.000 ekor, dan lobster jarong jenis pasir 2.200 ekor. “Dari penghitungan sederhana, total harga 51.951 ekor benih lobster ini mencapai Rp 7,5 miliar,”ujarnya.

Pengungkapan penyelundupan puluhan ribu benih lobster ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas pendistribusian benih bening lobster ilegal di wilayah Krui. Dari informasi itu, kemudian petugas Ditjen PSDKP KKP melakukan kegiatan pengintaian dan pemantauan.

Setelah itu petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial AP dan MAD berikut dengan barang bukti satu unit mobil Xpander warna hitam plat nomor BE 1951 ZB, 10 boks stereofoam berisi 51.951 ekor benih bening lobster di Jalan Lintas antara Krui-Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (9/12). “Tim Ditjen PDKP KKP menyergap pelaku AP dan MAD sebagai kurir di lokasi jalur pengiriman via darat, hendak menuju ke Provinsi Jambi dengan tujuan akhir ke negara Vietnam. Saat pemeriksaan muatan, ditemukan puluhan ribu benih lobster masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan