Jakarta, Pro Legal– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada Rabu (25/10) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, salah satu saksi yang diperiksa merupakan Staf Khusus eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berinisial JHPMG. “Saksi yang diperiksa merupakan JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Bagi Staf Khusus Menkominfo tersebut ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (8/6) dan Jumat (13/10) lalu.
Selain Staf Khusus Menkominfo, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama berinisial EN dan Tenaga Ahli HUDEV UI berinisial KR.
Ketut juga mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilaksanakan untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Edward Hutahaean (EH). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(Tim)