- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Untuk Perangi TPPO, Imigrasi Jakarta Utara Laksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi

Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi (tp)

Jakarta, Pro Legal-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi pada Selasa, (28/5/ 2024).

Acara  itu dilaksanakan di eL Hotel Jakarta,  yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan stakeholder terkait dengan mendatangkan narasumber dari BP2MI dan Kementerian KetenagakerjaanRepublik Indonesia.

Kegiatan ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam mencegah masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar Negeri dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.

Dibentuknya Desa Binaan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat di wilayah Jakarta Utara tidak menjadi korban TPPO yang sedang marak terjadi. “Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak dan mencanangan para perangkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan ataupun pihak Sekolah di wilayah JakartaUtara untuk mejadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz  Pratama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya juga menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya. “Kita sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana kita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO,” pesan R. Andika. Beliau juga mengajak para tamu undangan untuk memerangi bersama upaya TPPO agar tidak ada lagi korban. “Karena perhari ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri,” tegas R. Andika

Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi serta sebagai upaya pencegahan PMI non prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI untuk meminimalisir terjadinya PMI non prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korbanTPPO.(Tope)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan