Jakarta, Pro Legal News – Untuk meningkatkan wawasan kebangsaan para pendakwah, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menggelar sertifikasi. Sertifikasi ini merupakan bagian dari program moderasi beragama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan para pendakwah akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu. Setelah lulus, mereka akan mendapat sertifikat dari pemerintah. “Diharapkan para dai yang sudah terbina akan bertambah wawasan serta kompetensi keilmuannya dan memiliki integritas kebangsaan yang tinggi,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Senin (31/5).
Menurut Gus Yaqut, Kemenag akan menggandeng organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dalam program tersebut. Ormas Islam dilibatkan dalam melakukan bimbingan teknis kepada para pendakwah. Ketua Umum GP Ansor itu berharap para pendakwah akan memiliki kompetensi tinggi usai sertifikasi. Ia juga berharap para pendakwah yang telah tersertifikasi bisa mensyiarkan dakwah melalui pendekatan kultur dan budaya setempat.
“Fasilitas pembinaan ini untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespons isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman),” ujarnya.
Upaya sertifikasi pendakwah telah digaungkan oleh Kementerian Agama sejak beberapa tahun terakhir. Program ini sempat memicu polemik pada era Menag Fachrul Razi. Saat itu Fachrul Razi menyebut, sertifikasi dibuat agar dakwah di masjid diisi dengan ajaran Islam yang damai dan toleran. Namun, kebijakan itu ditolak ramai-ramai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam. Kebijakan itu dinilai sebagai upaya negara mengontrol kehidupan beragama.(Tim)