Untuk Memperebutkan Janda, Eks Kasatpol PP Makassar Janjikan Rp 200 Juta Untuk Bunuh Pegawai Dishub

Jakarta, Pro Legal News– Dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang setidaknya ada 28 adegan dilakukan oleh tersangka mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan yang digelar selama dua hari. “Sekitar 28 adegan yang akan kita laksanakan di delapan titik lokasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T Simanjuntak, Jumat (20/5).
Proses rekonstruksi yang digelar hari ini di lokasi penembakan di depan Masjid Cheng Hoo Makassar, empat adegan diperagakan tersangka Chaerul saat menembak Najamuddin. Mulai dari membuntuti hingga mengeksekusi korban dengan senjata api jenis revolver. “Ada 4 adegan di lokasi penembakan, di mana tersangka memepet korban lalu menembak, jatuh dan setelah tersangka memastikan korban meninggal dan melarikan diri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Reonald juga meralat pernyataan Kapolrestabes Makassar yang sebelumnya menyebutkan eksekutor Najamuddin adalah Sulaiman. Namun, kata dia, eksekutornya sebenarnya adalah Chaerul. “CH yang menembak korban,” ujarnya.
Selaian itu juga terungkap penyerahan uang sebesar Rp 90 juta dari anak buah Iqbal Asnan, Muh Asri ke Sulaiman. Uang tersebut kata Reonald untuk mengeksekusi Najamuddin, di mana Iqbal menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta kepada eksekutor. “Dia janjikan Rp200 juta. Tapi dibayarkan baru Rp 90 juta, itu di luar Rp 20 juta pertama untuk operasional,” terangnya.
Menurut Reonald, uang sebesar Rp20 juta tersebut digunakan untuk membeli senjata api jenis revolver secara online dan sepeda motor oleh Sulaiman. “Uang itu untuk beli motor dan senpi. Makanya nopolnya tidak sesuai aslinya,” tuturnya. Pertemuan Sulaiman dengan Chaerul berlangsung di rumah kosnya dengan menyerahkan jaket ojol dan senpi kepada Chaerul.(Tim)