Kutim, ProLegalNews.com.
Program Pemerintahan Jokowi-JK yang memprrioritaskan pembangunan infrastruktur mengalami kendala keterbatasan anggaran. Defisit anggaran yang menjadi masalah utama yang mengakibatkan kesulitan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, dan itu dialami seluruh daerah di Indonesia.
Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Karena keterbatasan anggaran itu akhirnya memaksa Pemkab Kutim mencoba alternatif sumber pembiayaan. Dengan melakukan pinjaman daerah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Upaya Pemkab Kutim itu mendapat lampu hijau dan respon positif dari kedua kementerian tersebut. Berbekal respon positif dari kedua kementerian itu Pemkab Kutim lantas meminta persetujuan DPRD Kutim untuk merealisasikan pinjaman dimaksud melalui Bank Kaltim Cabang Sangatta. Pemkab Kutim merupakan 6 daerah di seluruh Indonesia yang mendapat rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkeu RI untuk melakukan pinjaman daerah. Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah maka harus ada persetujuan dari DPRD.
Untuk itulah melalui rapat paripurna ke XXVII yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan dihadiri 28 anggota DPRD Kutim, akhirnya diputuskan rancangan keputusan DPRD Kutim, tentang persetujuan DPRD Kutim kepada Pemkab Kutim. Untuk melakukan pinjaman ke Bank Kaltim Cabang Sangatta senilai Rp 350 miliar dengan jangka waktu menengah pengembalian.
Tepatnya sebelum habis masa jabatan Bupati Ismunadar dan Wabup Kasmidi Bulang pada 2021. Pinjaman tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2018 dan harus sesuai peruntukannya. Dengan kata lain alokasi anggaran merupakan rekomendasi Kemendagri dan Kemenkeu RI. “Pinjaman Rp 350 milliar ini bukan dalam bentuk cash (tunai) tetapi sesuai dengan program yang telah diajukan ke kementerian. Terutama untuk peningkatan sarana air bersih, listrik dan Puskesmas. Ini pinjaman lunak dengan bunga yang kompetitif dan keuntungan yang diperoleh tentu juga kembali ke kas daerah,” ujar Ismunandar kepada sejumlah wartawan seusai sidang paripurna.”Kemungkinan akan kami fokuskan pada upaya pemenuhan dan peningkatan fasilitas kesehatan .Karena dirasa masih sangat kurang,” tambah Ismu lagi.
Alokasi anggaran ini diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Sudah ada arahan dari pusat, jadi sangat ketat pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurut Bupati program kebijakan pinjaman daerah ini adalah masalah kepercayaan. Sehingga tidak boleh salah peruntukkan. Begitu juga persetujuan yang sudah diberikan DPRD Kutim terkait rencsna peminjaman dana. Meskipun begitu, Pemkab Kutim tetap harus memastikan rencana lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur yang akan dibiayai dari dana tersebut. Karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Nantinya, kata Ismu, setelah cair pinjaman itu akan masuk pada batang tubuh APBD Kutim dan Program 2018. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang dimaksud juga harus bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti pembangunan jalan pemukiman, listrik komunal, Puskesmas dan kebutuhan masyarakat lainnya. Altazri