Surabaya, Pro Legal – Universitas Ciputra (UC) Surabaya memberhentikan dua mahasiswanya yang terlibat aksi teror penembakan air softgun di Sidoarjo dan Surabaya. Kedua mahasiswa pelaku teror penembakan di tol itu adalah NBL (20) dan JLK (19). “Kami telah mendapatkan informasi identitas mereka dari pihak berwajib pada tanggal 27 Mei 2024. Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini,” ujar Humas Universitas Ciputra Surabaya, Erlita Tantri, Rabu (29/5).
Menurut Erlita pihak kampus mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain dan rekomendasi Komisi Etik UC, maka Rektor UC telah menetapkan sanksi berat terhadap mahasiswa tersebut.
Keduanya dinilai tekah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan ‘Mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya’. “Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024,” ujar Erlita.
Seperti diketahui, sebelumnya, tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penembakan menggunakan airsoft gun yang meneror warga Sidoarjo dan Surabaya akhir-akhir ini. Para tersangka yang masih remaja itu mengaku terobsesi dengan permainan game online.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya. “Untuk motif masih kita dalami, tapi dari keterangan sementara mereka hanya iseng-iseng. Kemudian terobsesi karena hobi main game online. Tersangka mahasiswa aktif semuanya, di Surabaya,” kata Totok waktu jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (27/5).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. “Untuk ancaman hukuman UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan. Lalu untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan,” ujar Totok.
Sementara itu salah satu tersangka, NBL, mengaku menyesali perbuatannya. Awalnya ia hanya menargetkan body truk yang dikendarai korban. Namun ia tak menyangka tembakannya bisa melukai. “Saya hanya isengin [menembak] body truk tersebut, saya tidak menyadari bisa sampai ada korban kayak gini, saya menyesal,” ujar NBL.(Tim)