- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Unit Ditreskrimsus Polda Jatim Sidak Aktivitas Galian C Ilegal Di Mojokerto

Galian C yang di duga ilegal di kawasan mojokerto

Mojokerto, Pro Legal News – Ternyata praktik tambang ilegal masih marak menggeliat lakukan kegiatan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Mojokerto.

Diduga kuat sementara ini ada yang melindungi (Backing), dari penguasa maupun aparat.

Kala media melakukan investigasi mendatangi tambang di Diyeng TPS Mojokerto. Ternyata diwilayah itu hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak Hukum, Kamis 22 Juli 2021 yang lalu.

” Menurut nara sumber, sejauh ini belum tersentuh atau tidak pernah ada tindakan oleh aparat penegak hukum. Terkait hal ini, kami tidak bisa berbuat banyak, kewenangan tersebut berada di pihak aparat Keamanan dan hal ini pun sudah kami laporkan. Sehingga diduga kuat tambang ilegal ini ada yang membackingi,” tutur nara sumber.

Dari pemantauan nara sumber di lokasi tambang itu, saat itu telah melihat kedatangan 5 orang dari petugas unit tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada sore, yang pada saat itu sedang melakukan sidak aktivitas tambang ilegal di lokasi wilayah tersebut, Kamis 22 Juli 2021 yang lalu.

Adapun petugas tersebut hanya bisa melakukan pengawasan dan juga mendata seputar lokasi.

Adapun keberadaan terkait lokasi tambang liar itu adalah milik PL, bahkan dilokasi itu didapati alat berat dan beberapa dum truk.

Tapi anehnya pihak petugas yang berada disitu tidak mengambil tindakan,” papar nara sumber.

Hal sidak aktivitas pertambangan dan juga tentang upaya penataan di sektor pertambangan nampak carut-marut, bahkan terkesan dan terindikasi berpotensi ada kerugian negara tercipta.

Diketahui tambang tersebut yaitu milik pengusaha yang berinisial PL, bahkan diketahui telah beroperasi selama 3 tahun terakhir ini.

Sebenarnya pihak aparat penegak hukum bisa menerapkan maupun menjerat pelaku penambangan ilegal tersebut dengan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo, Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.

Atau Penyidik juga bisa untuk menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Bahkan Perusahaan berkewajiban secepat melakukan pemulihan, agar kerusakan dari lingkungan pasca tambang itu, dan terutama permasalahan lubang tambang, masalah sosial dan lingkungan,” ujar nara sumber.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Yakhob Silvana Delareksa yang di konfirmasi rekan media melalui sambungan WhatApp Masengger mengatakan jika pelaku tambang ilegal PL sudah diperiksa.

” Kenapa mas? ini lagi diperiksa.

Bekingnya siapa mas? Belum ada yang telfon minta tolong?,” kata Yakhob melalui WhatsApp Masenggernya, pada Selasa 27 Juli 2021.

Sementara fakta kenyataan berada dilapangan (dilokasi tambang milik  PL. red) ternyata masih juga terus melakukan eksplorasi tambangnya dan disinyalir atau diduga belum ada tindakan dari penegak hukum. Djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan