Ungkap Dugaan Korupsi di Bapeten, Togap Marpaung Dizolimi Pimpinan

Jakarta, Pro Legal – Sungguh tragis nasib yang menimpa Togap Marpaung. Perjuangannya untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang menggerogoti uang negara bukannya mendapat reward dari institusinya. Malah sebaliknya kini peraih gelar Post Graduate Diploma (PGD) dari Universitas Kebangsaan Malaysia atas sponsor dari IAEA jadi dimusuhi pejabat tertentu yang punya kewenangan di Bapeten.
Pengawas radiasi madya Gol IV/c yang terbilang pakar ini justru kini banyak teror. Meski begitu, dia tetap tidak bergeming dengan segala macam penzoliman yang diterimanya belakangan ini.
Bahkan mantan Kasubdit Peraturan Kesehatan dan Industri (2004-2012) atas tekatnya ingin membongkar permainan kotor itu sempat menerima sanksi dalam bentuk penurunan pangkat dan golongan terhitung 22 Desember 2016 lalu. Akibatnya, Togap, menerima pemotongan gaji selama 1 tahun.
Alasan petinggi Bapeten memberikan sanksi karena Togap dinilai telah melanggar disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ironisnya, pelanggaran disiplin yang dimaksud karena Togap telah melaporkan dugaan terjadi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 termasuk masalah perijinan proses impor pesawat Sinar X untuk kesehatan.
Merasa kondite dan prestasi kerjanya baik, Togap melakukan perlawanan atas sanksi dari institusinya. Dia menggugat SK penurunan pangkat yang dibuat Kepala Bapeten ke PTUN, 17 Maret 2017 lalu. Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya hakim mengabulkan gugatannya dengan keputusan (inkrach) berupa pengembalilan statusnya seperti semula.
Meski telah memenangkan gugatan di PTUN, namun perjalanan karier Togap tidak berjalan mulus seperti putusan hakim PTUN. Menurut Togap banyak pihak yang ingin menjegal kariernya. Tindakan ini terlihat dalam proses uji kompetensi pengawas radiasi sebagai syarat untuk memperoleh pensiun pada umur 65 tahun.
Sungguh tragis, Togap harus mengalami kegagalan hingga empat kali selama 4 tahun berturut-turut. Padahal sesuai dengan pengakuannya materi uji kompetensi itu relatif mudah karena bersifat formalitas. Tidak seperti uji kompetensi lelang jabatan (fit and propper test).
Sebagai pembanding, Togap telah lolos dalam proses lelang jabatan Pratama (eselon IIA) di Bapeten dengan materi uji kompetensi bidang dan manajerial selama hari. Hasilnya Togap dinyatakan layak menjadi seorang direktur. Bahkan prestasi kerjanya juga terbilang cemerlang karena memiliki angka kredit 883 poin, jauh di atas angka minimal sebesar 850 poin.
Ternyata upaya ‘penjegalan’ karier Togap ternyata tidak berhenti disitu saja. Pada 11 Juli 2018 lalu, salah seorang staf Kepegawaian Bapeten menyampaikan, kalau dirinya telah dinyatakan pensiun. Namum hingga saat ini dia belum menerima SK tersebut. Lebih aneh lagi, konon SK Togap produk Bapeten sendiri, padahal sesuai ketentuan SK itu harus dari BKN.
Jawaban konfirmasi Pro Legal yang dikirimkan Sekrteris Utama, Bapeten, Hendriyanto Haditjahyono melalui whatsaap menyatakan, pihaknya juga anti korupsi. Terkait pemberhentian Togap Marpaung, Hendriyanto berdalih, kewenangan pemberhentian PNS telah diatur dengan jelas dalam PP No 11 tahun 2017. Isinya bahwa Presiden mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS kepada (salah satu) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non Kementerian. Hal tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan BKN No 2 tahun 2018 yang menyatakan PPK Pusat dan PPK Daerah menetapkan pensiun di intansinya kata Hendriyanto. Tim