- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Ungkap Dugaan Korupsi di Bapeten, Togap Marpaung Dizolimi Pimpinan

Drs. Togap Marpaung, saat sedang mengahadiri sidang terbuka Gugatan Perkara No.138/G/2018/PTUN JKT.

Jakarta, Pro Legal – Sungguh tragis nasib yang menimpa Togap Marpaung. Perjuangannya untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang menggerogoti uang negara bukannya mendapat reward dari institusinya. Malah sebaliknya kini peraih gelar Post Graduate Diploma (PGD) dari Universitas Kebangsaan Malaysia atas sponsor dari IAEA jadi dimusuhi pejabat tertentu yang punya kewenangan di Bapeten.

Pengawas radiasi madya  Gol IV/c  yang  terbilang pakar ini justru kini banyak  teror. Meski begitu, dia tetap tidak bergeming dengan segala macam penzoliman yang diterimanya belakangan ini.

Bahkan mantan Kasubdit Peraturan Kesehatan dan Industri (2004-2012) atas tekatnya ingin membongkar permainan kotor itu sempat  menerima sanksi dalam bentuk penurunan  pangkat dan golongan terhitung 22 Desember 2016 lalu. Akibatnya, Togap, menerima pemotongan gaji selama 1 tahun.

Alasan petinggi Bapeten memberikan sanksi karena Togap  dinilai telah melanggar disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ironisnya, pelanggaran disiplin yang dimaksud karena Togap telah melaporkan dugaan terjadi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 termasuk masalah perijinan proses  impor pesawat Sinar X  untuk kesehatan.

Merasa kondite dan prestasi kerjanya baik, Togap melakukan perlawanan atas sanksi dari institusinya. Dia menggugat SK penurunan pangkat yang dibuat Kepala Bapeten ke PTUN, 17 Maret 2017 lalu. Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya hakim  mengabulkan gugatannya  dengan keputusan (inkrach) berupa pengembalilan statusnya seperti semula.

Meski telah memenangkan gugatan di PTUN, namun  perjalanan karier Togap tidak berjalan mulus seperti putusan hakim PTUN. Menurut Togap banyak pihak yang ingin menjegal kariernya. Tindakan ini terlihat dalam proses uji kompetensi pengawas radiasi sebagai syarat untuk memperoleh pensiun pada umur 65 tahun.

Sungguh tragis, Togap harus mengalami kegagalan hingga empat kali selama 4 tahun berturut-turut. Padahal sesuai dengan pengakuannya materi uji kompetensi itu relatif mudah karena bersifat formalitas. Tidak seperti uji kompetensi lelang jabatan (fit and propper test).

Sebagai pembanding, Togap telah lolos  dalam proses lelang jabatan Pratama  (eselon IIA) di Bapeten dengan materi uji  kompetensi bidang dan manajerial selama  hari. Hasilnya Togap dinyatakan layak menjadi seorang direktur. Bahkan prestasi kerjanya juga terbilang cemerlang karena memiliki angka kredit 883 poin, jauh di atas angka minimal sebesar 850 poin.

Ternyata upaya ‘penjegalan’ karier Togap ternyata tidak berhenti disitu saja. Pada 11 Juli 2018 lalu, salah seorang staf Kepegawaian Bapeten menyampaikan, kalau dirinya telah dinyatakan pensiun. Namum hingga saat ini dia belum menerima SK tersebut. Lebih aneh lagi, konon  SK Togap  produk Bapeten sendiri, padahal sesuai ketentuan SK itu harus dari BKN.

Jawaban konfirmasi Pro Legal yang dikirimkan Sekrteris Utama, Bapeten, Hendriyanto Haditjahyono  melalui whatsaap menyatakan, pihaknya juga anti korupsi. Terkait pemberhentian Togap Marpaung, Hendriyanto berdalih, kewenangan pemberhentian PNS telah diatur dengan jelas dalam PP No 11 tahun 2017. Isinya  bahwa Presiden mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS  kepada (salah satu)  pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non Kementerian. Hal tersebut juga diperkuat  dengan terbitnya Peraturan BKN No 2 tahun 2018 yang menyatakan PPK Pusat dan PPK Daerah  menetapkan pensiun di intansinya kata Hendriyanto. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan