- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Uang Rp 7 Miliar Buat Neneng Beli Rompi Warna Orange Milik KPK

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta, Pro Legal News – Satu tahun lima bulan menduduki kursi empuk Bupati Bekasi kini Neneng Hasanah Yasin pindah menduduki kursi pesakitan. Seragam putih kebesaran yang susah payah direbut harus ditinggalkan dan kini dia harus mengenakan rompi orange Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi muda ini ditangkap KPK dalam Opersi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proses perizin mega proyek Meikarta. Kini Neneng harus menghabiskan hari-harinya di dalam tahanan, sejak Selasa 16 Oktober 2018 malam ini resmi ditahan KPK.

Politisi Partai Golkar kelahiran 23 Juli 1980 itu resmi mendekam dalan tahanan KPK  setelah menjalami serangkaian pemeriksaan sejak dibawa petugas KPK pada Senin 15 Oktober 2018 malam.

Neneng menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta yang belokasi di Cikarang. Usai diperiksa dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19:45 WIB, Neneng memakai rompi kebesaran pelaku korupsi.

Sudah menjadi ciri khas para koruptor selalu mengumbar senyuman kepada awak media yang menanti statmennya. Namun menolak berkomentar menerobos barisan wartawan tanpa berkomentar.

Neneng yang menjadi tersangka suap dan diduga telah menerima Rp7 miliar dari Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro juga ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Neneng ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terkait dugaan suap bersama anak buahnya. Barang bukti yang disita KPK total Rp. 1,5 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Siangapura.

Sebelumnya, anak buah Neneng yang ditangkap dalam OTT lebih dahulu dijebloskan ke penjara masing – masing Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai penerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, dan Dewi, disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Neneng, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[COK/JAL/POB]. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan