- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Uang Hasil Korupsi Lobster Dipakai Beli Mobil

Jakarta, Prolegalnews – Setelah KPK mencokok Menteri KKP dan sejumlah stafnnya, kini lembaga rasuah itu terus melakukan pendalaman. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut penggunaan uang terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Disinyalir digunakan untuk pembelian mobil dan sewa apartemen.

Diduga kuat penggunaan uang itu merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo kepada sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. Dua nama tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.”Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12).

Tetapi dalam kesempatan itu Ali enggan menyampaikan temuan awal penyidikan mengenai pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Ali hanya memastikan penyidik akan mendalami dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Ali mengungkapkan penyidik mendalami pengetahuan Iis perihal aktivitas kunjungan dinas suaminya di negeri Paman Sam. “Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini,” ujar Ali.

Selama proses penyidiakan KPK sendiri sudah menyita lima mobil, sembilan sepeda dan uang senilai Rp16 miliar dari kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Sejauh ini KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Menteri Edhy Prabowo termasuk satu di antaranya.

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan