- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Tuntutan Arteria Diproses Secara Hukum Bermunculan

rencana aksi demo tuntut Arteria Dahlan diproses secara hukum (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Pernyataan  politisi PDIP, Arteria Dahlan  terkait penggunaan Bahasa  Sunda dalam rapat memantik rekasi yang beragam. Bahkan muncul tuntutan agar politisi itu diproses secara hukum.

Seperti halnya puluhan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Sunda Karawang (ASAK) akan turun ke jalan menuntut proses hukum terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan buntut pernyataannya soal bahasa Sunda dalam rapat.

Menurut koordinator aksi, Aphoy, unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar pada Jumat (21/1) siang, di sekitar Jalan Baru Kodim, dekat Ramayana Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Massa aksi akan berjalan menuju kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Aphoy memperkirakan aksi akan dihadiri puluhan ormas dengan jumlah massa mencapai dua sampai tiga ribu orang, yang mewakili sejumlah elemen masyarakat mulai dari komunitas, seniman, hingga budayawan. “Yang untuk siang itu kita beberapa aliansi komunitas, seniman, LSM juga ikut. Dengan itu semua ormas yang ada di Kabupaten Karawang, kurang lebih tiga ribuan,” ujar Aphoy, Jumat (21/1).

Menurut dia, aksi rencananya juga akan dihadiri sejumlah perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP, Kabupaten Karawang. Aksi tersebut digelar untuk menuntut agar Arteria dipecat sebagai anggota DPR dan dilakukan diproses hukum atas pernyataannya.

Menurut Aphoy, pihaknya mengaku telah menerima permintaan maaf dari Arteria, namun ia menilai proses hukum harus terus berjalan. “Secara lisan iya, minta maaf kita pun memaafkan. Akan tetapi proses hukum harus tetap dijalankan. Karena ini sudah memecah belah bangsa ini,” ujarnya.

Aksi tersebut rencananya akan terus digelar hingga pemerintah merespons tuntutan mereka. Jika tidak, aksi akan kembali digelar di depan Gedung Sate, Bandung bahkan di depan kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui pernyataan Arteria itu sebelumnya disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR, Senin (17/1). Dalam rapat dengan Jaksa Agung itu, Arteria meminta oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat agar dipecat.

Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kasundaan sudah melaporkan Arteria ke Polda Jabar.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan