- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Tujuh KK Di Sukahati Terima Bantuan RTLH

Bogor, Prolegalnews – Kuota Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Anggaran tahun 2020 diberikan kepada tujuh Kepala Keluarga (KK) di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup Kab.Bogor. Pemberian bantuan dilakukan oleh Sekdes Sukohati yang didampingi oleh aparat dari Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Dinas DPKPP dan Pemerintah Kec. Citeureup.

Sekretaris Desa Sukahati, Antoni sebagai  menjelaskan, bantuan tersebut sebanyak 7 rumah yang tersebar di 7 RW. Ia pun mengaku sudah memanggil ketujuh orang penerima tersebut ke kantor desa untuk diberikan penjelasan terkait realisasi program RTLH tersebut.

“Kami beritahu kepada penerima, anggarannya tersebut sebesar Rp 15.000.000,- tapi tidak utuh Rp 15 juta karena ada pajak yang tentunya harus dibayarkan sebesar Rp 11,5%, dan sisa pajak itulah yang akan diterima untuk dibelanjakan material dan HOK. Selain itu, kami juga membetuk panitia pengawasan yang melibatkan RT/RW dan ketua PKH masing-masing untuk memantau pelaksanaan pembangunan tersebut,” ujarnya Antoni Jumat (4/9/2020).

Di tempat berbeda di lokasi pembangunan, Ada 5 rumah penerima RTLH yang sudah selesai dikerjakan.

“Untuk pengalokasian anggaran pembelanjaan materialnya sendiri kami terima bertahap. Tahap pertama kami terima Rp 5 juta untuk dibelanjakan material yang dibutuhkan dan tahap kedua kami terima setelah 50% pembangunan untuk sisa anggarannya,” ujar panitia RTLH. Septian

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan