- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Tingkatkan Kualitas Koperasi, KaKanwil Minta Pengurus dan Badan Pengawas Lebih Optimal Jalankan Tugas Fungsinya

 

Jakarta, Pro Legal News – Pengurus dan Badan Pengawas dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi kita.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab saat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Kementerian Agama (KOPWILDA) Tahun Buku 2019 dan 2020.

KaKanwil juga berharap, melalui kegiatan ini dapat menjadi wadah komunikasi antara pengurus dan para anggota koperasi untuk membahas berbagai persoalan koperasi kedepannya, “Maju mundurnya koperasi tergantung kita bersama memberikan ide-ide terbaik untuk meningkatkan koperasi ini,” ujar KaKanwil.

Kegiatan ini mengusung tema, “Membangun Kebersamaan dan Kemandirian Koperasi Sebagai Pahlawan Ekonomi Di Masa Pandemi.” Hadir dalam kegiatan ini Ketua I Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tudjono dan Seksi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sudin Koperasi dan UKM Kota Jakarta Timur Nani.

Hal senada disampaikan Nani selaku Seksi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sudin Koperasi dan UKM Kota Jakarta Timur. Menurutnya, Anggota, pengurus dan pengawas lebih berperan aktif dalam RAT ini sehingga dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik, seperti RK/RABPK Tahun 2021, agar keberadaan koperasi dapat lebih mempunyai nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat serta berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi. “Pemerintah terus berkomitmen untuk mengembangkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh sebagai soko guru perekonomian nasional,” ujarnya.

Menurutnya, ada 3 (tiga) pendekatan reformasi koperasi, yaitu reorientasi, rehabilitasi dan pengembangan. “Reorientasi artinya merubah paradigm pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas guna mewujudkan koperasi modern yang berkualitas serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang meningkat,” tuturnya.

Lanjutnya, rehabilitasi yaitu memperbaiki dan membangun database system koperasi melalui Online Database System (ODS) untuk memperoleh system pendataan koperasi yang lebih baik dan akurat. “Pendekatan pengembangan artinya meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh melalui regulasi yang kondusif, perkuatan SDM, kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi,” jelasnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan