Tingkat Banding, Hukuman Harvey Moeis Divonis 3 Kali Lipat

Jakarta, Pro Legal – Hukuman Harvey Moeis semakin berat. Harvey Moeis dijatuhi hukuman tiga kali lipat dari sebelumnya di tingkat hukum banding.
Seperti diketahaui di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Vonis itu diketok 23 Desember 2024. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Vonis itu langsung mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Bahkan majelis hakim yang mengadili Harvey saat itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari vonis itu.
Sejumlah pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa menuntut Harvey agar divonis 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus. “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” ujar hakim ketua Eko Aryanto pada saat itu.
Maka atas putusan itu, jaksa pun menyatakan keberatan. Jaksa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam tingkat banding, PT Jakarta pun menambah hukuman Harvey 13,5 tahun. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan. Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama.
Amar putusan hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp 420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Harvey adalah salah satu aktor penting kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk. Hal itu kemudian menjadi dasar hakim menambah hukuman dan uang pengganti Harvey. “Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim Teguh Harianto.
Putusan hakim di tingkat banding itu diapresiasi oleh praktisi dan akademisi hukum, Hudi Yusuf sebagai putusan yang memberikan rasa keadilan. Bahkan bila para terdakwa masih mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi sudah sewajarnya untuk mendapatkan vonis yang lebih berat lagi,” Kalau dia melakukan kasasi seyogyanya majelis hakim pada tingkat kasasi menjatuhkan lagi vonis lebih berat, dengan melakukan kasasi berarti dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesal dengan perbuatannya sehingga dia melakukan itu dan mempermasalahkan judex yuris (penerapan hukum) dari pengadilan sebelumnya yang seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan adalah meminta maaf kepada rakyat Indonesia atau jika dia hanya pion yang dikorbankan sebaiknya menjadi justice collaborator untuk mengungkap siaap dalang sesungguhnya dari kasus itu,” ujar Hudi Yusuf. (Tim)