- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Tikungan dan Tipuan dalam Penjaminan Utang

Ilustrasi

Pro Legal News – Jika pihak yang berutang (debitor) gagal membayar kewajibannya, pihak pemberi utang (kreditor) bisa mengajukan gugatan kepailitan, yang didahului dengan proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Proses PKPU yang seharusnya singkat, bisa diulur-ulur sampai maksimal 270 hari.

Apabila debitor dalam proses PKPU tetap tidak membayar kewajibannya, besar kemungkinan akan dilakukan homogolasi (perdamaian). Isi naskah perdamaian bisa macam-macam, sepenuhnya tergantung pada kesepakatan antara debitor dengan kreditor. Ada yang menjanjikan pembayaran menggunakan saham perusahaan lain, atau tanah milik pengembang lain dan sebagainya. Acapkali, kreditor menuntut adanya personal guarantee (jaminan pribadi) dan corporate guarantee (jaminan perusahaan) dari pihak ketiga, keempat atau pihak-pihak lain.

Sejatinya, adanya jaminan berupa personal guarantee (jaminan pribadi) dan corporate guarantee (jaminan perusahaan) tidak serta-merta bisa menyelesaikan utang debitor. Pihak kreditor sering terkecoh dengan adanya jaminan seperti itu, lalu dengan gampang menyetujui naskah homogolasi.  Padahal, menagih jaminan (kalau debitor ingkar lagi dari kesepakatan perdamaian) bukan persoalan mudah.

Para kreditor harus paham dulu bahwa suatu penjaminan dapat diberikan berdasarkan (1) penjaminan atau borgtocht yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, (2) kesanggupan menyuruh debitor agar tidak ingkar (een sterkmaking voor een derde) sesuai yang diatur Pasal 1316 KUHPerdata, atau (3) perjanjian baru antara penjamin dengan kreditor tentang kesanggupan membayar kewajiban debitor kepada kreditor. Dan para kreditor harus teliti menelisik perikatan dengan pihak penjamin, karena sesuai Pasal 1821 KUHPerdata menegaskan tidak ada penjaminan apa-apa tanpa adanya perikatan yang sah. Dan Pasal 1822 KUHPerdata menekankan bahwa bukan mustahil penjamin hanya menanggung sebagian hutang dari debitor dengan syarat-syarat yang lebih ringan. Serta Pasal 1831 KUHPerdata Sipenanggung (Penjamin) tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika siberutang lalai, sedangkan benda-benada si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Kreditor juga harus sadar bahwa penjamin punya sejumlah hak istimewa. Pertama, penjamin hanya ‘berfungsi’ jika seluruh harta debitor sudah disita dan dilelang tapi masih juga belum bisa melunasi utang kepada para kreditor. Penjamin, sesuai Pasal 1837 KUHPerdata, berhak meminta agar beban penjaminannya dibagi dengan para penjamin lainnya. Selain nitu, penjamin juga berhak minta dibebaskan dari beban penjaminannya jika ternyata ada kesalahan kreditor.

Debitor biasanya mengulur-ulur waktu, agar waktu 270 hari hampir habis. Jika sudah begitu, debitor menawarkan naskah perdamaian yang diiringi dengan penjaminan. Para kreditor dalam proses PKPU tidak boleh mudah percaya bahwa semua piutang akan terselesaikan jika ada penjamin (baik personal maupun korporat).

Jalan menuju pelunasan melalui penjamin, masih sangat berliku dan banyak tikungannya! (Albert Kuhon)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan