- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Tidak Gunakan Masker Warga Mendapat Sanksi Sosial

Banyuwangi, Prolegalnews – Warga Banyuwangi banyak melakukan pelanggaran ditengah pandemi ini terutama tidak mematuhi protokol kesehatan dengan mengabaikan menggunakan masker keluar rumah dan beraktivitas. Polisi di Banyuwangi memiliki wacana untuk menerapkan sanski denda bagi para pelanggar. Sekitar 300 orang pelanggar per harinya yang tidak menggunakan masker.

Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanski sosial berupa menyapu tempat umum dan menyanyikan lagu kebangsaaan serta mengucapkan Pancasila. Namun sanksi itu sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar, masih banyak masyarakat yang melanggar tidak memakai masker saat berkeliaran menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menerangkan bahwa sekitar 300 pelanggar kebanyakan tidak menggunakan masker, (28/08/2020). Sanksi denda itu bagi warga yang melanggar sudah diusulkan ke Pemkab Banyuwangi.“Kami sudah mengirim surat dua kali ke Pemkab Banyuwangi untuk wacana memberikan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di jalan. Surat itu kami tegakkan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19”, ujarnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan sosialisasi serta membagikan masker kepada masyarakat menyoal wabah Covid-19.

“Kita sudah membagikan hampir 1.000 masker agar mereka memakai masker saat keluar rumah”, sambungnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan