- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Tidak Ada Window Dressing

Jakarta, Prolegalnews – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menanggapi tudingan  adanya praktik window dressing yang dilakukan perseroan.

BTN menyatakan tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi yang diberikan perseroan kepada PT Batam Island Marina (BIM). Sebab, segala proses bisnis yang berlangsung telah mengikuti aturan yang berlaku, melalui analisis bank, sesuai peruntukkannya serta telah lunas.

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Chaerul, dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga sesuai dengan aturan. “Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” jelas Chaerul dalam keterangannya, Kamis (6/2/2020).

Chaerul merinci, proses pemberian kredit dari BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui perseroan.

Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp 100 miliar melalui rekening BIM di BTN. Kredit tersebut juga telah dijamin dengan agunan yang memadai dan telah diikat dengan Sesuai ketentuan, imbuh Chaerul, perseroan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018. Saat itu, cesie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tegas Chaerul.

Chaerul menegaskan kredit terhadap PPA tidak ada indikasi window dressing karena pemberiannya telah sesuai dengan peruntukkan. Saat ini, fasilitas tersebut telah lunas pada 5 Maret 2019. “Secara bisnis, pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya. Chaerul menambahkan, BTN juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR). “Direksi kami telah memberikan informasi dan klarifikasi atas hal tersebut kepada BAKN,” tutur dia.(Dini)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan