- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Tidak Ada Serah Terima Kepengurusan PPPSRS GCM 

Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara, saat menerima anggota kepengurusan PPPSRS yang diketuai Tonny Soenanto, diruang rapat kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin, (22/10/18).

Jakarta, Pro Legal News – Undangan peliputan yang beredar melalui pesan whatsapp para wartawan yang disampaikan Saurip Kadi, salah satu warga Apartemen Graha Cempaka Mas yang menjelaskan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan tegas menegakkan Undang-Undang Rusun No 20 Tahun 2011, disebutkan memerintahkan Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara, untuk melaksanakan serah terima kepengurusan PPPSRS di Aparteman Graha Cempaka Mas, ternyata tidak benar. Sejumlah warga hanya tampak terlihat beraudiensi dan silahturahmi dengan walikota dan jajarannya.

Dalam ruangan rapat Walikota Jakarta Pusat, tampak sejumlah warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) melakukan audiensi dengan Walikota Bayu Megantara bersama jajarannya hadir juga perwakilan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta, Senin (22/10). Ironisnya, Saurip Kadi bersama istrinya Justiani, yang menyebarkan undangan tidak hadir dalam acara audiensi itu.

Dalam audiensi tersebut warga yang didampingi oleh aktivis dari ASA Centre dan Anggota DPD, Fahira Idris berharap Walikota pro aktif menyelesaikan persoalan tersebut. Proses audiensi itu berjalan dengan cepat setelah Walikota menjanjikan mencarikan jalan keluar.

Kasi Pembinaan Penghunian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jani Manan Malau, menyatakan terkait persoalan kelembagaan kepengurusan PPPSRS Apartemen Graha Cempaka Mas, pihaknya sudah mengeluarkan surat yang isinya mengakui kepengurusan tunggal. Terkait Eksekusi dan serah terima kepengelolaan, lanjut Malau, hal ini sudah dibahas di rapat dengar pendapat badan akuntabilitas publik DPD RI (19/09/18). “Hasil rapat ini, kami sudah melaporkan ke Gubernur, sesuai nota dinas (25/09/18) untuk meminta arahan, namun hingga sekarang kami belum mendapat arahan lanjut dari Gubernur,” ujar Malau.

Ironisnya, kisruh itu justru diduga berawal dari kesalahan pihak Dinas Perumahan  Dan Kawasan Permukiman  DKI Jakarta dalam membaca putusan yang diberikan oleh  Mahkamah Agung.  Putusan N.O. yang dikeluarkan oleh MA itu justru ditafsirkan jika gugatan itu dimenangkan oleh penggugat (Saurip Kadi dkk) .

Seperti diketahui, amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus PPPSRS GCM dinilai sudah sangat jelas. Sehingga putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 100 K/Pdt/2017 terkait Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPSRS GCM) tidak bisa ditafsirkan lain dan mesti dipahami sebagai putusan yang mengembalikan pada putusan sebelumnya. Demikian disampaikan Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Abdul Salam, SH, MH kepada media beberapa bulan lalu (22/7). “Sebab, didalam pertimbangannya, hakim tinggi menyatakan putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Artinya, putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat, Kata Dr Abdul Salam.

Menurut Abdul Salam semua putusan hakim dalam perkara PPPSRS GCM, secara keseluruhan, yakni dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung, merupakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) Putusan N.O adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yaitu tautan antara posita dan petitum.

Sehinggga berdasarkan putusan N.O. terarti semua gugatan itu tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. “Itu berarti, putusan kasasi tidak mengubah isi putusan banding, jadi tetap N.O. Lagi pula substansi isi pokok perkara tidak dibahas dan tidak menghasilkan keputusan substansi apapun,” jelas Abdul Salam.

Abdul salam menegaskan, dalam putusan kasus PPPSRS GCM, tidak ada perintah hakim yang bersifat declaratoir, condemnatoir maupun ececutoir. “Jadi kalahnya salah satu pihak dalam perkara ditingkat kasasi yang berisi N.O. tersebut bukan berarti pemenang perkara mendapatkan hak-hak substansi hukum yang baru,” paparnya.

Penting untuk diketahui, gugatan perkara bergulir akibat dari persoalan kelembagaan kepengurusan kepengelolaan, antara kepengurusan PPPSRS Lily Tiro dan Kepengurusan PPPSRS Tony Soenanto. Sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, memberikan pengesahan dan pencatatan kepengurusan PPPSRS GCM yang diketuai Lily Tiro dan Sekretaris Hery Wijaya, sesuai surat penetapan pengesahan dan pencatatan yang diterbitkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman nomor surat : 4630/1.796.71 tertanggal 11 Oktober 2017.

Namun belakangan, menurut informasi yang diperoleh Pro Legal, Surat Penetapan Pengesahan dan Pencatatan Kepengurusan PPPSRS yang diketuai Lily Tiro, dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Dinas Ir Agustino Darmawan, MM (Kepala Dinas saat itu, red). Pembatalan sepihak itu dituangkan dalam surat penjelasan dengan nomor surat : 2745/-1.79671 tertanggal 6 Juli 2018.

Sebelum terbitnya pembatalan kepengurusan PPPSRS Lily Tiro, diterbitkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditanda-tangani Kepala Dinas saat itu (Ir Agustino Darmawan, MM) menerbitkan surat nomor : 2145/-179671 tertanggal 23 Mei 2018, yang menjelaskan untuk mencegah berlarutnya permasalahan yang terjadi maka pengurus PPPSRS yang diketuai oleh Sdr. Tonny Soenanto sebagai kepengurusan tunggal di Graha Cempaka Mas untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Ruamah Susun.

Dalam surat penjelasan itu, Ir Agustino Darmawan, MM, menjelaskan, bahwa sesuai hasil rapat umum luar biasa (RULB) Perhimpunan Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas yang diselenggarakan berdasarkan kesepakatan rapat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam risalah rapat tertanggal 20 Juni 2013 sebagaimana Berita Acara umum Luar Biasa Nomor : 61 tanggal 29 September 2013 oleh Notaris Stephany Maria lilianti, SH telah terpilih Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Tumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas yang diketuai Sdr Tonny Soenanto. Kepengurusan ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pdt/2017 Tentang Penolakan Gugatan PPPSRS yang diketuai oleh Agus Iskandar atau Liliy Tiro.

Penjelasan, Ir Agustino Darmawan, MM, saat menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI dalam surat penjelasan nomor surat : 2145/-1.79671 tertanggal 23 Mei 2018, bertentangan dan tidak sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 100 K/Pdt/2017 terkait PPPSRS GCM adalah N.O. Putusan N.O adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yaitu tautan antara posita dan petitum. Seperti yang dijelaskan Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Abdul Salam, SH, MH. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan