- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Tersangka Perampokan 2 Minimarket di Madiun Berhasil Dibekuk

Madiun, Pro Legal – Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di 2 minimarket wilayah Kabupaten Madiun. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini diamankan di rutan Polres Madiun, Polda Jatim. Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart.

Berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp4.463.000. Setelah melakukan aksinya di Kecamatan Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekirar pukul 05.45 WIB di ALFAMART Jerukgulung Kecamatan Balerejo. Dilokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas minimarket senilai Rp39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.

Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam release nya di depan awak media menuturkan pelaku diamankan di Bandar Lampung.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,” ungkap AKP Danang, Kamis (19/1/2023).

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam, Handphone dan uang tunai sejumlah Rp1.500.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Bagus

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan