Jakarta, Pro Legal – Setelah sempat menjadi misteri, proses penyidikan kasus pembunuhan kepada Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang tewas dalam kondisi tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini mulai menemukan titik terang.
Seperti diketahui, jasad remaja perempuan berusia 18 tahun itu ditemukan terkubur dan ditutupi dedaunan pada Minggu (8/9). Korban baru ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang usai berjualan di sekitar rumah pada Jumat (6/9) sore.
Setelah melakukan penyidikan, Polres Padang Pariaman telah resmi menetapkan satu tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Nia. Pelaku tersebut juga tengah diburu petugas karena masih buron. Polisi telah menetapkan laki-laki berinisial IS.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy, saat ini pihaknya telah menetapkan satu pelaku adalah Indra Septriaman atau IS (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Reggy menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Pelaku IS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus pencabulan, “Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Reggy, Senin (16/9).
Polisi telah menetapkan pria bernama Indra Septriaman (26) sebagai tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Usai menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri itu.
Kendati demikian, ia menyebut tersangka IS masih belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai buronan. “Kami lakukan upaya pencarian dulu, sebelum ditetapkan sebagai DPO. Kami berterima kasih, karena masyarakat sangat antusias dalam membantu melakukan pencarian,” ujarnya.
Reggy juga menjelaskan tersangka IS yang sedang diburu merupakan warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam atau tetangga korban.
Sebagai warga lokal,pelaku diduga sudah sangat memahami area pelariannya sehingga menyulitkan pencarian. “Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Reggy menyebut petugas telah berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga milik tersangka. Barang itu ditemukan di kawasan hutan Kenagarian Guguak, pada Minggu (15/9) kemarin. “Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebua tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka,” tuturnya.
“Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka,” tambah Reggy.(Tim)