Jakarta, Pro Legal News – Pihak Otoritas Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk sementara. Keputusan ini diambil sebagai memutuskan mata rantai dan pencegahan penyebaran virus corona.
Kebijakan dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 1588/-I.819.611 terkait Penghentian Layanan Bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo pada Senin 30 Maret 2020.
“Ditutup untuk layanan AKAP sampai dengan waktu yang diinfokan selanjutnya,” kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni di Jakarta, Senin (30/3).
Dalam surat edaran itu tercantum lima arahan terkait mitigasi COVID-19 yang wajib diterapkan di seluruh terminal bus di Jakarta. Arah yang dimaksud di antaranya menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata.
AKAP dan AJAP yang stop operasinya adalah yang memiliki trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan bus pariwisata yang distop beroperasi berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya adalah penghentian operasional layanan bus di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta. Ketentuan itu berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.
Untuk mengantisipasi keberangkatan maupun kedatangan penumpang, pihak terminal bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pengawasan di lapangan.Tim