- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Terkait Promo Alkohol Untuk Maria, FBI Polisikan Holywings

Ormas Forum Batak Intelektual (FBI) (rep)

Jakarta, Pro Legal News- Setelah sejumlah Ormas, Forum Batak Indonesia (FBI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya buntut promo minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria, Senin (27/6).

Menurut Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, pihaknya membuat laporan ini karena ada penggunaan nama Maria dalam promosi tersebut. Ini, kata Leo, telah menyakiti hati umat kristiani. “Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria,” ujar Leo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Leo menngatakan dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan Holywings terkait dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. “Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia merasa kami ini sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama,” ujarnya.

Menurut Leo, FBI meminta kepolisian untuk mengusut badan hukum perusahaan Holywings dalam penanganan kasus promosi minuman beralkohol ini. Jika badan hukum Holywings berupa sebuah Persereon Terbuka (PT), maka polisi harus menerapkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007.

Dengan aturan ini, maka dapat diusut siapa yang berperan sebagai pihak penanggung jawab dari Holywings. “Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggung jawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT,” ujar Leo.

Seperti diketahui, laporan itu diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2022. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings terkait promosi alkohol tersebut.

Enam staf yang dijadikan tersangka oleh polisi itu adalah SDR (27) selaku Creative Director Holywings, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku Social Media Officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo.

Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Holywings Indonesia baru-baru ini kembali meminta maaf terkait promosi minuman alkohol gratis untuk setiap pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Manajemen Holywings lantas meminta doa masyarakat agar permasalahan tersebut cepat selesai.

Mereka beralasan hal itu akan membantu 3.000 karyawan dalam mencari nafkah. “Holywings meminta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata manajemen Holywings Indonesia yang dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (27/6).

Selain itu salah satu pemegang saham Holywings, advokat Hotman Paris Hutapea, juga menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Dalam pertemuan yang diunggah ke akun instagramnya tersebut, Hotman meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengatakan persoalan ini nantinya bisa diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini setidaknya sudah tiga laporan atas Holywings di Polda Metro Jaya, salah satunya dari organisasi KNPI dan Pemuda Pancasila. Selain itu, pekan lalu GP Ansor DKI Jakarta juga sempat memasukkan laporan ke Bareskrim Polri, namun tak diterima dengan dalih sudah diusut di Polda Metro Jaya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan