Jakarta, Pro Legal News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Menurut Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz tersangkanya adalah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, yang berinisial YCP. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tetapi Aziz mengaku tak mengetahui info lebih lanjut mengenai hal itu.”Ya, saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian jawabannya, iya benar,” ujarnya saat dihubungi, Senin (8/3). Sementara pihak Humas Sarana Jaya membenarkan status tersangka Yoory C Pinontoan.”Untuk kebenarannya memang betul. Tapi untuk prosesnya kita sekarang nunggu KPK yang menjelaskan,” ujar Yulianita Rianti, Humas PD Pembangunan Sarana Jaya.
Sedangkan Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.”Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
Tetapi Fikri tak merinci jumlah dan nama-nama yang telah berstatus tersangka. Ia memastikan hal itu akan diumumkan setelah para tersangka ditangkap. “Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” ujarnya. Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya untuk mengonfirmasi status tersangka dirinya, nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.(Tim)