- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir, Enam Saksi Telah Diperiksa

Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir

Jakarta, Pro Legal News – Kasus  korupsi Gedung IPDN Rohil, Riau terus nergulir. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.”Hari ini dilakukan pemanggilan enam orang saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/12).

Menurut Febri, saksi-saksi itu adalah karyawan PT. Hutama Karya, Santosa yang juga merangkap ketua pelaksana proyek, dan karyawan perusahaan yang sama Mali Ahmadi. Selain itu, dilakukan pemanggilan juga terhadap Direktur PT. Mitra Perkasa Karunia, Bambang Hadi dan satu pihak swasta lain Arry Aryadi. Juga Direktur PT. Dinamika Bagus Sentosa, Jeany Irawaty Hadi “Termasuk dua PNS Kementerian Dalam Negeri, Sri Kandiyati dan Eko Santoso,” kata Febri.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan