- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Terkait Kasus Binomo Bareskrim Panggil Doni Salmanan Minggu Depan

Influencer, Doni Salmanan (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Setelah Indra Kenz  ditetapkan sebagai tersangka, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil influencer sekaligus affiliator binary option melalui aplikasi Binomo, Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan. “Infonya (pemeriksaan) minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).

Tetapi Dedi  memberikan keterangan secara rinci kapan hari dan waktu pemanggilan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan tersebut. Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Ramadhan, Kepolisian turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Binomo usai dilaporkan oleh korban. Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai perkara yang berkaitan dengan Doni ini. “Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri,”  ujar  Ramadhan.

Seperti diketahui, sebelumnya, Bareskrim menangkap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo. Saat ini, Indra  telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Terungkapnya kasus ini  bermula setelah para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bakal mendalami keterlibatan dua influencer lain selain Indra dan Doni usai dilaporkan korban binary option. Selain influencer, Bareskrim menyatakan juga masih melacak dalang dibalik aplikasi investasi bodong tersebut. Menurutnya, Binomo menggunakan server di luar negeri namun dikelola oleh basis yang berada di Indonesia.

Sejauh ini, belum ada titik terang terkait siapa pemilik aplikasi tersebut di Indonesia. Whisnu sempat mengatakan bahwa usai penangkapan Indra Kenz, tak banyak informasi terkait dalang Binomo yang didapatkan penyidik dari influencer itu. “Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan