- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas

Jakarta, Pro Legal News – Kasus korupsi Asabari memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro yang ada di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten. Total aset tanah yang disita di tiga kecamatan itu seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “Tanah seluas 33 hektar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya Direktur Jam Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Kejagung sudah menyita 194 hektar tanah Benny Tjokro yang tediri atas 566 bidang tanah HGB. Ratusan hektar tanah itu ada di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. “Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektar. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro,” kata Febrie di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Febri menambahkan, aset tanah milik Benny itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri. Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dua di antaranya adalah Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Ada pula LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP. “Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP,” ujar Leonard. Menurut Leonard, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.(Jn)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan