Jakarta, Pro Legal – Kasus Al Zaytun memasuki babak baru. Bareskrim Polri mengaku akan mulai memanggil sejumlah saksi usai mendalami rekening milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat ini pihaknya masih berfokus untuk menganalisa seluruh rekening milik Panji. “Masih pendalaman transaksi keuangannya bersama tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyidik Polri,” ujar Whisnu, Selasa (18/7).
Whisnu menambahkan jika penyidik baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. “Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Baru pemanggilan saksi-saksi,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Implikasi dari dugaan ini, pria yang juga Ketua Satgas TPPU itu memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun. “Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).
Tetapi Mahfud tak merinci berapa nominal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Mahfud hanya menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” ujarnya.
Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin beberapa waktu lalu meminta Mahfud tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.
Ali menyebut kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan bukan kewenangan Kemenko Polhukam. “Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangannya ini dari Bareskrim tidak bisa mengandai-andai,” ujar Ali, Senin (10/7) malam.
“Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami,” tutur Ali.
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Selain itu, terkini Bareskrim mengatakan akan pula menyelidiki dugaan TPPU terkait Panji Gumilang.(Tim)