Jakarta, Pro Legal News– Polisi berhasil menangkap seorang karyawan bergaji Rp 60 juta berinisial BS yang melakukan perampokan di Bank Jabar-Banten (BJB) Fatmawati, Jakarta Selatan karena terbelit utang sebanyak Rp 5 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, pelaku BS total memiliki utang terhadap 12 orang berbeda. “Dia utang di mana-mana, dia utang semuanya Rp 5 miliar,” ujar Ridwan, Jumat (8/4).
Bahkan utangnya sebesar Rp1,5 miliar memiliki jatuh tempo pada Jumat ini. Hal inilah yang kemudian menimbulkan niat BS untuk merampok di BJB.
Ridwan tak membeberkan secara rinci soal tujuan BS meminjam uang sebesar itu. Ia hanya menyebut bahwa uang itu digunakan untuk sebuah bisnis. “Kita belum tahu, tapi yang pasti bisnisnya bermain proyek apa segala macam,” ujarnya.
Sebelumnya, karyawan bank berinisial BS ditangkap usai melakukan percobaan perampokan Bank Jabar-Banten (BJB) yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jika BS memiliki posisi sebagai staf HRD dan berpenghasilan sebesar Rp 60 juta tiap bulannya. Namun, saat ini tersangka sedang terlilit utang dan jatuh tempo dalam waktu dekat.
Budhi menuturkan jika aksi nekat BS itu karena terinspirasi serial berjudul Money Heist dalam melakukan aksi perampokan itu. Dari serial tersebut, tersangka terinspirasi untuk membawa segala macam perlengkapan saat melakukan aksi perampokan tersebut. “(Judulnya) MH, yang film di TV berbayar yang depannya N, kan ada film perampokan yang judulnya ada money-money-nya itu,” ucap Budhi.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap BS. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.(Tim)