- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Terdakwa Tipikor Pernah Berikan Rp 50 Juta Kepada Andi Arief

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Dalam persidangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku pernah menerima Rp50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara  (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Pengakuan Andi Arief terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Abdul Gafur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7).

“Jadi, yang memberikan sopirnya, katanya. Walaupun saya juga enggak tahu itu sopirnya karena kan enggak pernah ke rumah saya. Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ‘ini uang apa pak Gafur?’ ‘Ya, dipakai untuk teman-teman yang kena Covid-19’. Ya sudah saya bagikan,” ujar Andi menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Rabu (20/7).

Menurut Andi, uang  itu diterima sekitar bulan Maret 2021. Ia mengklaim uang tersebut tidak terkait dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur, melainkan untuk penanganan Covid-19 di internal partai. “Yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tapi karena memang pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP, sama pegawai-pegawai kecil memang ada,” ujarnya.

Andi menuturkan, selain uang Rp 50 juta, ada penerimaan lain dari Gafur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti nominal uang yang dikirim.

Dalam kesempatan itu Jaksa KPK, mengingatkan bahwa uang dikirim ke rekening pribadi milik staf DPP Partai Demokrat. “Pernah pakai rekening Mahessa Sanjaya?” tanya jaksa.

“Pernah, tapi menitipkan untuk atribut,” jawab Andi.

“Rekening Mahessa Sanjaya pernah diberikan Abdul Gafur atau saudara yang memberikan rekeningnya kepada pak Abdul Gafur?” lanjut jaksa.

“Seingat saya, saya pernah ada soal Gafur kalau enggak salah untuk pembayaran atribut. Jumlahnya enggak tahu,” ujar Andi. “Terkait dengan pemilihan Abdul Gafur sebagai DPD?” Tanya  jaksa lagi.

“Enggak. Waktu itu Abdul Gafur membeli kalender itu banyak sekali, untuk DPC-DPC. Kalau enggak salah ada kekurangannya atau gimana dibayar ke sini,” tandasnya.
Andi mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh Abdul Gafur. Ia tak pernah berpikir uang dimaksud berasal dari tindak pidana suap karena Abdul Gafur merupakan orang kaya. “Pak ini terkait uang Rp50 juta apakah Bapak bersedia mengembalikannya atau menitipkan sementara?” tanya jaksa.

“Mohon maaf Yang Mulia dan pak JPU waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana, saya kembalikan. Tapi kan saya enggak tahu kalau itu uang pidana. Gimana posisi saya saat ini? Jadi nunggu kalau diputuskan itu saya akan kembalikan pak,” pungkas Andi.

Seperti diketahui,  dalam kasus itu Abdul Gafur didakwa menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima Rp 5,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan