- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Terbukti Membunuh Junior, Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan junior sedang jalani proses persidangan (rep)

Jakarta, Pro Legal–  Dalam persidangan di PN Depok, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia Altafasalya Ardnika Basya divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai Altafasalya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Ubaidillah mengatakan JPU menghormati putusan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, ia mengatakan JPU menilai vonis dari hakim masih belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Menurutnya, putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut agar majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalya dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI.

Salah satu hal yang memberatkan bagi JPU, perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban. Selain itu, aksi yang dilakukan Altafasalya dianggap sangat keji dan di luar batas perilaku.

Terlebih JPU menyebut terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2023. Saat itu, Altafasalya mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI. Pada hari itu, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.

Keduanya disebut sempat mengobrol di dalam kamar kos. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, tetapi mengeluarkan pisau dan menusuk Naufal.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan