Jakarta, Prolegalnews – Hingga saat ini belum ada tanda-tanda trend penurunan pasien yang terpapar Covid 19 secara signifikan. Maka untuk menekan laju pertumbuhan penderita itu pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali dalam dua pekan, 11-25 Januari 2021.
Selama pembatasan ini, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH).”Penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja, work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
Pembatasan lainnya yakni belajar mengajar secara daring, jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran 25 persen. Kemudian tempat ibadah hanya 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara, hingga pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi.
Tetapi menurut Erlangga, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh, yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.”Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” jelasnya.
Empat parameter yang telah ditentukan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.(Tim)