- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Terkait Kasus Arif Maulana, Polda Sumbar Kirim Surat Ekshumasi ke PDFMI

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers (rep)

Jakarta, Pro Legal– Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengaku sudah mengirim surat permohonan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana (13) kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, surat tersebut diserahkan secara langsung oleh penyidik Polresta Padang, pada Sabtu (3/8) lalu. “Penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekretariat PDFMI di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/8).

Dwi juga mengatakan jika setelah mengirimkan surat permohonan ekshumasi itu,  nantinya PDFMI akan menunjuk dokter tim yang akan bertugas. Oleh karenanya, ia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menunggu tindak lanjut rencana pelaksanaan ekshumasi dari tim independen PDFMI. “Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan mendesak Polri segera melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana sebelum 9 Agustus.

Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni yang tergabung dalam Tim Advokasi mengatakan 9 Agustus adalah waktu tepat dua bulan Afif meninggal. Ia mengaku telah menyurati Polri soal ekshumasi dan autopsi, namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. “Mengingat waktu terus berjalan, ini sudah sebulan 20 hari, menurut ahli forensik, ekshumasi bisa dilakukan paling lambat sebelum dua bulan, jadi kita masih ada waktu 9 Agustus, jadi sangat terbatas,” ujar Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/7).

Afif Maulana, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan