- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Ilustrasi, Ferdy Sambo akan jalani persidangan (rep)

Jakarta, Pro Legal – Tidak terima dipecat dari Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui  setelah  menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat  dari Polri dengan jabatan terakhirnya selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri. Pangkat yang disandangnya saat itu inspektur jenderal bintang dua alias Irjen.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta,  Sambo tercatat mengajukan gugatannya kemarin, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Selanjutnya, PTUN Jakarta diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. “Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” demiian bunyi petitum Sambo dalam permohonannya.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sesuai dengan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. Namun Sambo kemudian menempuh upaya banding.

Selanjutnya  sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menguatkan keputusan sidang kode etik yang diketok pada 26 Agustus lalu. “Menolak permohonan banding pemohon banding,”  ujar Agung, Senin (19/9).

Alasan penolakan permohonan banding itu lantaran Sambo dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Mabes Polri menyatakan putusan dalam sidang banding Sambo bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Sambo untuk menghindari sanksi pemecatan Ferdy Sambo.(Tim)

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan