- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Tahanan Kasus KDRT di Polresta Palu Tewas, Diduga Menjadi Korban Penganiayaan

Konferensi pers terkait kasus tewasnya tahanan kasus KDRT (rep)

Jakarta, Pro Legal-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan dua anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polresta Palu. “Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan,”  ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra di Mapolda Sulteng, Senin.

Menurut Rama, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.

Hingga saat ini, dua anggota polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M,” ujarnya.

Rama mengemukakan, pemeriksaan dilakukan pihaknya tidak hanya kepada saksi,tapi rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng, “Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri untuk ditangani oleh tim ahli,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA. “Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” ujarnya.

Polda Sulteng  juga telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.

Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal, sebab saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.

Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari kamar (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan. “Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur,” tuturnya.

Lebih lanjut, katanya bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus KDRT, ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan