Bahwa Hak Hukum Tersangka dan / atau Terdakwa untuk diam "BEBAS" terdapat dalam ketentuan Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara "BEBAS" kepada penyidik atau hakim”. Dengan...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya